TATA TERTIB KB. AL MASITHOH
I. TATA TERTIB SISWA
A. Waktu Kegiatan di Sekolah
1. Hari Masuk Sekolah
Ø Siswa
masuk 4 hari dalam 1 minggu, yaitu hari Senin - Kamis
Ø Seluruh
siswa KB. Al Masithoh pada hari Jumat dan Sabtu libur.
2. Jam Masuk dan Pulang Sekolah
Ø Masuk
pukul 07.30 dan bel pulang pukul 10.15
Ø Siswa
sudah berada di sekolah 5 menit sebelum bel berbunyi dan saat pulang dijemput
tepat waktu.
3. Ijin Tidak Masuk Sekolah
Ø Apabila
siswa tidak masuk sekolah karena sakit atau sesuatu hal, orang tua/wali murid
wajib menginformasikan kepada guru kelas melalui surat/telepon.
Ø Apabila
siswa ijin tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga yang sudah terencana,
Orang tua/wali murid wajib meminta ijin kepada Kepala Sekolah terlebih dahulu.
B. Barang Bawaan Siswa
Ø Siswa
wajib membawa bekal makanan dan minuman sehat serta ramah lingkungan.
Ø Siswa
tidak diperkenankan membawa alat permainan dari rumah ke sekolah.
C. Penampilan
1. Pemakaian
Seragam Sekolah
Ø Seluruh
siswa wajib berpakaian seragam yang bersih dan rapih, sesuai ketentuan sekolah
2. Perhiasan
Siswa dilarang mengenakan perhiasan berlebihan, kecuali
sepasang anting-anting sederhana bagi anak putri.
3. Kuku
Siswa tidak dipekenankan
memakai cat kuku dan memelihara kuku panjang.
4. Rambut
Tatanan rambut siswa rapi
dan bersih. Untuk anak putri, rambut yang melebihi bahu harus diikat dan anak
putra tidak boleh panjang melebihi krah baju
dan model rambut anak putra standar.
5. Sopan
Santun
Ø Siswa
wajib bersikap ramah dan sopan terhadap kepala sekolah, semua guru, karyawan,
teman dan seluruh warga KB. Al Masithoh di dalam maupun di luar sekolah.
Ø Menerapkan
5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun ) dan membiasakan budaya TOMAT
(Tolong, Maaf dan Terimakasih).
6. Fasilitas
Sekolah
Ø Siswa
ikut menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas serta lingkungan sekolah
misalnya: membuang sampah pada tempatnya.
Ø Siswa
ikut memelihara tanaman di lingkungan sekolah.
Ø Siswa
ikut menjaga dan merawat fasilitas sekolah, misal: tidak merusak atau
mencoret-coret serta bertanggung jawab atas barang milik pribadinya sendiri.
Ø Apabila
dengan atau tanpa sengaja merusakkan barang milik sekolah, siswa wajib
menggantikannya kembali.
II. TATA TERTIB ORANG TUA / WALI MURID
A. Penampilan
Orang tua/wali murid dan
pengantar, masuk dilingkungan sekolah KB. Al Masithoh dengan berpenampilan
sopan dan rapi, tidak menggunakan celana pendek, kaos/ kemeja tanpa lengan.
B. Pengantar Siswa
1. Orang
tua/ wali murid mengantar dan menjemput putra-putrinya hanya sampai di pagar
halaman sekolah.
2. Siswa
diantar dan dijemput tepat pada waktunya.
3. Saat
bel masuk sekolah berbunyi, orang tua/pengantar dan kendaraannya tidak
diperkenankan berada di halaman sekolah.
4. Saat
kegiatan belajar berlangsung pukul 07.30-10.15, orangtua/wali murid tidak
diperkenankan berada dilingkungan sekolah.
5. Orang
tua/wali murid bisa berkonsultasi dengan guru/ wali kelas setelah selesai
kegiatan mengajar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar