![]() |
| Guru KB. Al Masithoh |
TATA TERTIB GURU KB. AL MASITHOH
A. HAL KEHADIRAN
1.
Setiap
guru wajib hadir di sekolah paling lambat pukul 07.30 dan meninggalkan sekolah
pukul 10.30.
2.
Guru
dan TU wajib mengikuti doa pagi bersama.
3.
Guru
yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan yang mendadak dan mendesak
wajib memberitahu kepada kepala sekolah serta menyerahkan tugas kelas.
4.
Tidak
meninggalkan kelas saat proses belajar mengajar berlangsung, kecuali dengan
ijin kepala sekolah.
5.
Guru
yang meninggalkan sekolah walau masih dalam lingkungan KB. Al Masithoh wajib
minta izin kepada kepala sekolah/salah satu tim guru dan mencatat di buku ijin.
B. HAL TUGAS DAN KEWAJIBAN
1.
Membuat
perangkat mengajar Protah, Promes yang harus dikumpulkan kepada kepala sekolah
pada awal semester dan RPPM+RPPH dikumpulkan setiap hari Sabtu.
2.
Mengadakan
penilaian secara rutin melalui observasi, tanya jawab, pemberian tugas dan
unjuk kerja.
a.
Hasil
penilaian dimasukkan dalam rangkuman penilaian 1 minggu sekali
b.
Memberikan
remidi bagi siswa yang kurang mampu dan pengayaan bagi siswa yang mampu.
c.
Mengisi
buku catatan anekdot.
3.
Guru
yang berhalangan hadir karena sakit, izin atau ada tugas keluar wajib
memberikan/meninggalkan tugas bagi siswanya.
4.
Guru
kelas pararel membuat program bersama dan mempersiapkan RPPM-RPPH bersama.
5.
Guru
tidak memberi les privat kepada siswa KB. Al Masithoh kecuali atas izin kepala
sekolah.
6.
Menyelesaikan
dan menyerahkan semua tugas yang menjadi tanggungjawabnya kepada kepala sekolah
sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7.
Mendampingi
siswa setiap kali ada kegiatan sekolah.
C. PENAMPILAN DAN SIKAP
1.
Berpakaian
seragam/ bebas berjilbab
2.
Kuku,
Selalu pendek dan bersih (tanpa cat)
3.
Bersepatu
tertutup
4.
Tidak
mengaktifkan ponsel atau menerima/mengirim SMS/telpon pada saat kegiatan
belajar mengajar di kelas atau sedang mengikuti rapat.
5.
Menjaga
nama baik sekolah dan memberi kesaksian hidup yang baik bagi siswa, sesama guru
dan karyawan di sekolah maupun di masyarakat.
6.
Tidak
memberikan keterangan apapun apabila ada kejadian di sekolah yang berdampak
kurang baik bagi sekolah jika tidak ditunjuk oleh kepala sekolah.
7.
Tidak
diperkenankan merayakan hari ulang tahun di sekolah bersama siswa.
8.
Jika
ada persoalan yang berhubungan dengan sekolah, maka wajib dan berhak
membicarakannya dengan kepala sekolah.
9.
Memberi
teladan dan ikut aktif memperhatikan dan menegakkan tata tertib sekolah serta
menanamkan nilai – nilai ahlak yang baik.
10.
Secara
aktif dan proaktif terlibat dalam kegiatan sekolah
11.
Dilarang
menarik iuran apapun tanpa izin kepala sekolah.
12.
Menjalin
kerjasama yang baik dengan orang tua murid namun ada batasannya.
13.
Menggunakan
dan menjaga semua fasilitas sekolah dengan baik serta segera melaporkan kepada
kepala sekolah atau yang bertugas apabila terjadi kerusakan.
14.
Peraturan
lainnya disesuaikan dengan peraturan yayasan.
15.
Hal–hal
yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan
kondisi dan situasi menurut kebijaksanaan saat itu.
D. SANKSI
1.
Teguran lisan
2.
Teguran
tertulis
3.
Pernyataan
tidak puas secara tertulis dari kepala sekolah .
4. Diserahkan kepada Yayasan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar